Pejabat Dilarang Bawa Aset

Pejabat Dilarang Bawa Aset

\"H-Junaidi-Hamsyah-SAg-MPd1\"BENGKULU, BE - Selama ini, perilaku pejabat jika dimutasi atau memasuki masa pensiun selalu membawa aset-aset milik pemerintah. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah mengingatkan agar setiap mustasi dan memasuki masa pensiun, pejabat tidak membawa aset.

\"Aset pemerintah harus ditinggal seketika itu. Jangan berupaya mengaburkan aset,\" kata gubernur, melalui Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrinato, kemarin.

Gubernur meminta setiap SKPD agar menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah yang bisa mengganjal perolehan predikat wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Aset yang masih dikuasai oleh pihak lain akan segera ditarik. \"Termasuk kendaraan dinas yang masih dibawa oleh mantan Ketua DPRD juga akan ditarik,\" ujar Eko.

Ditambahkannya, banyak juga aset pemerintah daerah seperti gedung Dekranasda akan dikembalikan sesuai fungsinya. Gedung Dekranasda saat ini menjadi cafe, dikelola oleh oknum tanpa memiliki izin pemerintah. \"Itu pengelolaannya akan dikembalikan sesuai fungsi,\" katanya.

Untuk menertibkan aset-aset Pemprov, gubernur membentuk tim tersendiri untuk mendata aset-aset milik pemerintah. Selama ini banyak aset Pemprov yang hilang, dikhawatirkan menjadi pengganjal bagi Pemprov Bengkulu untuk mempertahankan WTP.  \"Ini dalam rangka mempertahankanm WTP, aset-aset harus segera ditertibkan,\" katanya.

Sebagaimana hasil audit BPK juga ditemukan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan pada Dinas PU sebesar Rp 1.954.501.060 tidak dikapitalisasi ke dalam penambahan aset tetap TA berjalan. Bila dikalkulasikan, BPK Perwakilan Bengkulu menemukan pengendalian atas pencatatan dan pelaporan mutasi aset tetap masih lemah, sebesar Rp 133.607.176.049 belum akurat.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: